Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. “Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi, kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).
Suara dari rakyat, ucap dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik. Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta, agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.