Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta

Rencana Kementerian Agama untuk menaikkan biaya haji masih belum final. Munculnya polemik di masyarakat, baik yang menolak maupun mendukung, biaya haji membuat Kemenag kembali membahas dan mengkaji ulang usulan tersebut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab, yang menyebutkan bahwa usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 H masih bersifat dinamis.

Saiful Mujab menyebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu juga mempertimbangkan keberlanjutan dan keadilan bagi jamaah haji. Dari angka biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) senilai Rp 98 juta, diusulkan 70 persen dibebankan kepada jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) senilai Rp 69 juta. Sementara itu, sebanyak 30 persen sisanya diambil dari nilai manfaat (NM) kelolaan dana haji Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Lebih lanjut, ia pun menyebut akan ada asumsi efisiensi setelah angka final ditentukan. Optimisme ini hadir berkaca pada evaluasi pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya, yang mana ada nilai efisiensi yang disetorkan kembali ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons usulan Kemenag untuk menaikkan Bipih 2023 sebesar Rp 69 juta per jamaah. Menurut Gus Yahya, pemerintah khususnya Kemenag harus berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan biaya haji 2023. Namun Gus Yahya juga menyampaikan bahwa Ibadah haji memang merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu dalam fisik, kesehatan, dan terlebih lagi dalam finansial. Jika calon jamaah tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan pemerintah, maka Ibadah Haji menjadi tidak wajib.

Search