RI Minta Malaysia Tingkatkan Perlindungan PMI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution bin Ismail. “Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia dapat menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum,” ujar Ida dalam Press Briefing usai pertemuan di Jakarta, Senin (30/1).

Dia menerangkan, pihaknya masih mendapat informasi eksploitasi yang dilakukan oleh majikan kepada PMI dan belum ada penegakan hukum yang adil bagi majikan dan PMI yang melanggar hukum. Menurutnya, pemberian hukuman harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan mempublikasikan pelaku di media sosial sebagai bentuk sanksi moral. Menurut Menaker, ada juga PMI yang belum dibebaskan dari penjara untuk dipulangkan ke Indonesia. Ida berharap, Pemerintah Malaysia dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut. .

Ida mengungkapkan Pemerintah Malaysia kini menerapkan program rekalibrasi bersama tenaga kerja 2.0. RTK kali ini memiliki perbedaan syarat dengan fleksibel tanpa mengabaikan aspek keamanan di Malaysia. “Kami mengusulkan agar Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, teramasuk untuk penyelesaian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya. Ida menyebut, sebanyak 418.649 PATI (dari seluruh negara) telah mendaftar mengikuti program RTK di Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) sampai dengan 31 Desember 2022. Hingga 29 Januari 2023, Pihaknya menyampaikan bahwa telah ada permintaan sebanyak 113.943 untuk PMI sektor formal (selain sektor domestik) dari perusahaan di Malaysia yang telah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Malaysia. “Saya berharap Pemerintah Malaysia dapat melakukan sinkronisasi antara Standar Operational Procedure (SOP) dan persyaratan PMI untuk terbebas dari penempatan non-prosedural,” terangnya.

Search