Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan siap mematuhi hasil keputusan dari DPRD soal wacana penerapan jalan berbayar elektronik (eletronic road pricing/ERP). ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006 namun hingga kini belum ada kejelasan. Ia juga menjelaskan belum menentukan teknologi apa yang bakal dipakai untuk mengimplementasikan ERP tersebut. Syafrin hanya menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang dalam tahap penentuan regulasi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bakal menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terkait wacana implementasi ERP. Heru mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan plus dan minus dari rencana penerapan ERP yang sudah diwacanakan sejak 2006. Ia juga menjelaskan rencana penerapan ERP kelak tidak langsung serentak di 25 ruas jalan yang ditentukan, namun akan dilaksanakan bertahap.
Soal ojol, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Syafrin menyebutkan dalam Ranperda, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.