Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menyebut Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara substantif memiliki materi muatan yang serupa dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja juga dinilai tak mengakomodir masukan-masukan konstruktif terhadap UU Cipta Kerja.
Terlebih lagi, jelas dia, pihaknya menyadari penyusunan Perppu Cipta Kerja masih saja tidak membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna atau meaningful participation. Artinya, dari sekian banyak aspirasi masyarakat yang disuarakan, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodir masukan-masukan konstruktif tersebut.
Menurut Rian, Hal itu menunjukkan arogansi pemerintah yang tidak tunduk pada konsep negara demokrasi yang membuka ruang partisipasi kepada masyarakat secara luas. Hal tersebut mengesankan pemerintah bertindak semena-mena terhadap konstituennya sendiri. Di samping itu, meski telah diundangkan dalam Berita Negara dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia, Perppu Cipta Kerja masih harus mendapat persetujuan DPR. Artinya, DPR masih memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak Perppu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi UU.