Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah dikatakannya siap melakukan kajian terhadap tuntutan para kades. Adapun kajian mengenai perpanjangan masa jabatan kades, akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah lebih dahulu melihat sisi positif dan negatif dari perubahan masa jabatan kades.
Menurut Tito, hasil kajian perpanjangan masa jabatan kades oleh tim Kemendagri akan dibawa ke DPR RI. Pemerintah akan hadir untuk menyampaikan pendapat mengenai kajian perpanjangan masa jabatan kades.
Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades disampaikan oleh ribuan kades di depan Kompleks Parlemen pada 17 Januari lalu. Aksi itu bertepan dengan rapat koordinasi nasional, yang diikuti seluruh kepala daerah di Sentul, Bogor. Diketahui, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.