Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,47 triliun sebagai dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) kepada seluruh provinsi di Indonesia. Pemberian DBH CHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dari jumlah DBH CHT tersebut, ada lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau lebih besar. Pertama, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,074 triliun. DBH CHT ini paling banyak untuk Jawa Timur Rp819,93 miliar, kemudian untuk Kabupaten Pasuruan sebesar Rp335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp119,36 miliar. Kedua, Provinsi Jawa Tengah dengan total DBh CHT sebesar Rp1,207 triliun. Dari seluruh wilayah yang mendapatkan paling banyak adalah Jateng Rp321,94 miliar, lalu Kabupaten Kudus Rp238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp51,35 miliar.
Ketiga, Provinsi Jawa Barat menerima total DBH CHT sebesar Rp609,892 miliar. Terdiri dari Jabar sendiri Rp162,63 miliar, lalu Kabupaten Karawang Rp146,1 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar. Keempat, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima DBH CHT dengan total Rp473,601 miliar. Dana ini terbagi terbesar ke Provinsi NTB sendiri Rp126,29 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp78,3 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp71,14 miliar. Kelima, Provinsi Sumatera Utara menerima total DBH CHT sebesar Rp26,12 miliar. DBH ini terbesar terbagi ke wilayah Sumut sendiri Rp6,96 miliar, lalu ke Kota Pematang Siantar Rp6,37 miliar, dan ke Kabupaten Tapanuli Utara Rp1,81 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp1,15 miliar.