Pemerintah diminta menghitung ulang usulan kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah sebesar Rp69,19 juta pada 2023. Usulan ini naik dari periode 2022 sebesar Rp39,88 juta dan biaya haji yang ditanggung jamaah pada 2020 sebesar Rp35,23 juta. Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI menuturkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penyelenggaraan haji untuk jamaah reguler saja akan meraup Rp20 triliun lebih jika usulan Kementerian Agama (Kemenang) ini dijalankan.
Perinciannya, jamaah reguler berjumlah 203.320 orang. Dengan kenaikan Rp30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan dikumpulkan menjadi Rp14,06 triliun. Dana ini kemudian ditambah lagi dari manfaat dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp5,9 triliun. Total dana dari uang jamaah menjadi Rp20 triliun lebih. APBN sendiri juga telah menyediakan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp1,27 triliun di Kemenag. Selanjutnya pos dalam APBN Kemenkes sebesar Rp283 miliar. Menurut Saleh, dengan struktur dana ini, usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.
Saleh menyebut terdapat sejumlah alasan kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah (BPIH) tidak tepat dilakukan saat ini. Alasan itu antara lain, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional. Selain itu, saat ini masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian, kenaikan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi akan sangat memberatkan.