Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah mulai dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023. Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat yang berusia 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa harus menunggu tiket undangan.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare vaksin dan PeduliLindungi disiapkan,” kata Syahril kepada Kompas.com.
Peraturan terlait vaksinasi booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Covid-19 Dosis Booster kedua bagi masyarakat umum, yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.