Ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.
Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Lukmanul Hakim, mengatakan yang menjadi tuntutan ratusan kepala desa di DPR pada pekan lalu sejatinya ialah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan kepala desa yang masih diatur oleh pusat. Lukmanul mengatakan, tuntutan itu berefek pada tuntutan sembilan tahun karena beberapa alasan kepala desa lainnya. Menurut dia, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), lantaran kepala desa terpilih bersinggungan dekat dengan lawan politiknya.
Kepala Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Daman Huri, turut menanggapi rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periode. Dia berharap wacana tersebut tidak dijadikan tunggangan partai politik tertentu. Menurut Daman Huri, jika hal itu terjadi, ia khawatir nantinya akan ada gejolak di setiap desa di seluruh Indonesia. Serta bisa mengakibatkan suasana tidak kondusif, bahkan suasana tersebut kemungkinan membuat Pemilu menjadi gagal.