Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa. Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.
Ia melanjutkan, revisi UU Desa harus membuat desa lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia memberi contoh yakni dibentuknya BUMDes sebagai terobosan masa lalu yang memungkinan desa lebih maju. Ia juga menyinggung soal kebijakan dana desa miliaran rupiah yang justru membuat banyak kepala desa tersangkut kasus hukum karena ketidakpahaman aturan. Di sisi lain, Doli mengakui bahwa aspirasi untuk mengubah masa jabatan kepala desa sudah diterima oleh DPR RI sejak bertahun-tahun lampau. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.
Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.