Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achasnul Habib mengungkapkan, tren masuknya etnis Rohingya ke wilayah Indonesia, syarat akan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, hal itu merujuk pada gelombang masuk etnis Rohingya ke Aceh sejak November 2022 – Januari 2023.
Menurutnya, para pengungsi tersebut diatur oleh pihak tertentu untuk berlayar ke negara-negara tujuan dengan motif bukan lari dari persekusi. Katanya, Indonesia hanya menjadi negara singgah sementara, untuk selanjutnya mereka diselundupkan ke Malaysia dalam kelompok kecil oleh jaringan di Aceh.
Pihak yang mengatur perjalanan para pengungsi dari kamp Cox’s Bazar, Bangladesh, diketahui pula menyebar koordinat GPS ke pihak yang dianggap berpeluang membantu. Dengan tujuan untuk diselamatkan saat terombang-ambing di perairan. Achsanul mendorong adanya peningkatan kapasitas negara-negara di kawasan, untuk mencegah penggunaan jaringan yang menjerat pengungsi Rohingya. Seperti, melalui mekanisme “Bali Process”.