Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan tahun ini. Sebab RUU tersebut sudah hampir 19 tahun tak kunjung disahkan. Bahkan sempat keluar dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Dia menuturkan, RUU PPRT tidak hanya memberi payung hukum untuk menjamin hak para PRT. Melainkan juga mengatur kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur. Bintang menjelaskan, RUU ini dalah inisiatif dari DPR. Sementara itu, pemerintah menunggu tindak lanjut dari badan legislatif tersebut. Meski demikian, menurutnya pemerintah berkomitmen untuk mengawal RUU PPRT. Bintang berharap dalam masa sidang III DPR saat ini RUU PPRT bisa kembali dibahas, bahkan disahkan.
Dia menambahkan, pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius kepada DPR agar RUU PPRT ini bisa menjadi undang-undang (UU). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, dirinya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Sementara itu RUU sudah 19 tahun belum kunjung disahkan. Padahal, lanjut Jokowi, UU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas 2023 di DPR.