Soal Bentrok Maut di PT GNI, Kemnaker Bakal Tempuh Langkah Hukum

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bakal menempuh langkah hukum jika PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)  terbukti tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan. Baik dari aspek norma kerja maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini buntut terjadinya bentrok karyawan PT GNI pada Sabtu, 14 Januari 2023, yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Indutrial Kemnaker mulai mengumpukan data. Pemeriksaan pun dilakukan untuk mendapat informasi mendalam ihwal pemicu kerusuhan pekerja di PT GNI, khususnya yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.

Tim Kemenaker mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan serikat pekerja. Adapun informasi yang berkembang, di antaranya tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, kelengkapan alat pelindung diri pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota serikat pekerja yang diputus kontraknya. Kemudian, tuntutan untuk memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Search