Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, periodisasi masa jabatan kepala desa pernah diajukan untuk diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya Nomor 42/PUU-XIX/2021 MK menegaskan pembatasan jabatan kepala desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan merupakan aturan yang konstitusional.
Peneliti PSHK FH UII R Mazdan Maftukha Assyayuti SH MH dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (18/1), mengemukakan bahwa pembatasan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945. Sehingga, katanya, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi. Dikatakan, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa secara tegas telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Desa, yang intinya kepala desa dapat menjabat selama 6 tahun dan menjabat paling banyak 3 kali masa baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Pada Selasa (17/1) kemarin, Badan Legislasi dan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk melakukan revisi terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berkaitan dengan permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 9 tahun selama 3 periode. Lebih lanjut, Mazdan mengungkapkan periodesasi masa jabatan kepala desa sudah mengakomodasi kekhawatiran berkaitan dengan munculnya polarisasi akibat persaingan politik dan efektivitas pemerintahan desa.