Satuan Tugas Air Susu Ibu (ASI) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Wiyarni Pambudi menegaskan, bayi tidak boleh mendapatkan susu formula saat bencana karena donasi susu jenis ini dilarang. Sebisa mungkin proses menyusui ASI tetap bisa diberikan untuk bayi. Wiyarni mengakui, seringkali bayi mendapatkan godaan donasi susu formula. Ia menjelaskan, di aturan pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif di pasal 16, 17 dan 19 jelas menyatakan bahwa saat bencana tidak boleh memberikan sumbangan susu formula secara langsung untuk masyarakatanya tetapi harus melalui dinas kesehatan. Pemberian susu formula juga tidak boleh semata-mata langsung diberikan pada sang bayi melainkan berdasarkan assesment oleh dokter atau petugas kesehatan yang berkompeten.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada saat bencana maka para pengungsinya dibagi menjadi dua golongan. Pertama adalah bayi sebelum bencana yang disusui dan kedua bayi sebelum bencana yang tidak disusui ibunya. Menyusui tidak hanya bermanfaat untuk bayi melainkan juga sang ibu. Jadi, ia berharap sedapat mungkin proses menyusui ASI tetap berlangsung. Ia menyebutkan caranya dengan mengupayakan tenda khusus untuk menyusui. Sebab, bayi bisa terus disusui kalau bersama ibunya. Jadi jangan lokasi ibu dan bayi terpisah.
Tak hanya itu, IDAI juga merekomendasikan si ibu menyusui dijamin mendapatkan suplai cairan yang cukup, asupan makanan yang cukup, mendapatkan kesempatan untuk istirahat yang cukup, dan tidak banyak mengalami gangguan.