Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk satu periode. Mereka menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).
Perpanjangan masa jabatan kades pernah diusulkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada November tahun lalu. Mendes Halim menegaskan, gagasan itu tidak menambah masa jabatan maksimal, tetapi hanya mengubah periodisasinya. Menurut dia, perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan berdampak lebih efektif untuk pembangunan desa.
Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa dengan alasan mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Hal itu disampaikan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).