40 Negara Anggota PBB Desak Israel Cabut Sanksi untuk Palestina

Sekitar 40 negara mendesak Israel untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan pada Otoritas Palestina awal bulan ini. Israel menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina karena telah mendorong pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pendapat penasehat tentang pendudukan Israel. Dalam sebuah pernyataan pada Senin (16/1/2023), 40 negara anggota PBB menegaskan kembali dukungan tak tergoyahkan mereka untuk Mahkamah Internasional (ICJ) dan hukum internasional.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh negara-negara yang memberikan suara untuk resolusi ini. Antara lain Aljazair, Argentina, Belgia, Irlandia, Pakistan, dan Afrika Selatan. Juga oleh beberapa negara yang abstain seperti Jepang, Prancis, dan Korea Selatan. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB juga menekankan kembali soal kekhawatiran mendalam Antonio Guterres tentang tindakan Israel baru-baru ini terhadap Otoritas Palestina. Dia menegaskan, seharusnya tidak ada pembalasan yang berkaitan dengan mahkamah internasional.

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang masalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Sebagai pembalasan, Israel mengumumkan serangkaian sanksi, termasuk sanksi keuangan, pada 6 Januari, terhadap Otoritas Palestina agar membayar atas upaya mendorong resolusi tersebut. Pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang masalah Palestina dijadwalkan pada Rabu (18/1/2023).

Search