Tarik ulur penahanan Lukas Enembe sudah terjadi sejak 14 September 2022 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Lukas Enembe bersama Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah, dam Omaltinus Omaleng, Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus korupsi. Alex mengatakan penetapan tersebut sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat itu, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, PPATK mengumumkan temuan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dalam temuan tersebut, PPATK mendeteksi aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022. KPK telah berulangkali memanggil Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Lukas kerap mangkir dari pemanggilan tersebut dengan alasan sakit. Berdasarkan klaim tim kuasa hukum dan dokter pribadi, Lukas Enembe disebut-sebut memerlukan penanganan medis dari dokter di Singapura.
Pada 5 Januari 2023, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, KPK langsung menahan pemberi suapnya, Rijantono Lakka yang juga ditetapkan tersangka. Adapun Lukas saat itu belum ditahan dengan alasan keamanan dan kesehatan. Lima hari berselang, pada 10 Januari 2023 merupakan akhir kejar-kejaran Lukas Enembe dengan KPK. Komisi menciduk Lukas Enembe saat sedang makan papeda di restoran SG di dekat Bandara Sentani, Jayapura. Saat penangkapan tersebut, Lukas dikabarkan hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara melalui jalur pesawat. Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pemeriksaan. Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah tim dokter menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kata dia, penahanan Lukas Enembe akan ditangguhkan sampai keterangan lebih lanjut dari dokter.