Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menertibkan “ngemis online” di media sosial (medsos) TikTok. Untuk itu, Kemensos tengah menelaah undang-undang yang akan diterapkan untuk menertibkan hal itu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait langkah telaah yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut. Hal itu dikatakan Faozan mencermati live (siaran langsung) di TikTok. Dalam tayangan di TikTok diperlihatkan seorang nenek disuruh mandi air lumpur demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.
Menurutnya, untuk penertiban “ngemis online” tersebut juga menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kalau kita lihat pernyataan dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pak Usman Kansong juga sama, pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut sebagai lembaga negara,” ujarnya. Ia menjelaskan jika berdasarkan UU ITE “ngemis online” dilarang maka Kemenkominfo meminta TikTok untuk menurunkan konten tersebut. “Kalau itu konten yang dilarang berdasarkan UU ITE maka Kemenkominfo akan men-takedown-nya,” ucapnya menegaskan.
Dalam kesempatan ini, ia menyarankan masyarakat untuk menyumbang dapat melalui lembaga-lembaga sosial resmi di bawah izin Kementerian Sosial. “Masyarakat kalau mau menyumbang itu bisa secara langsung melalui lembaga-lembaga atau bisa juga menyumbang langsung kepada masyarakat,” katanya.