Jadi Dalang Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diprediksi Dituntut Hukuman Maksimal

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal berupa pidana mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebabnya, Sambo merupakan aktor intelektual atau dalang dari kasus ini.

Disebut aktor intelektual lantaran Sambo memerintahkan anak buahnya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, untuk menembak Yosua. Dia juga menciptakan narasi kebohongan untuk menutupi kejahatan. Belum lagi, saat kejadian Sambo masih menjadi bagian dari penegak hukum. Status tersebut diperkirakan bakal memperberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Hibnu menduga, tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak akan sama. Tuntutan hukuman Richard Eliezer diprediksi lebih ringan lantaran mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Sebagai JC, Richard dinilai memberikan kontribusi besar dalam mengungkap kasus ini sejak awal hingga kini bergulir di persidangan.

Search