Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha meminta pekerja mengundurkan diri alias resign demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dihadapi karyawan PT Nikomas Gemilang. Apalagi permintaan dilakukan demi mengindari kewajiban membayar pesangon.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja. Oleh karena itu, pengunduran diri tidak boleh atas paksaan atau permintaan dari pihak lain. Ia juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan dari karyawan maupun pihak PT Nikomas Gemilang. Indah menuturkan jika karyawan dari perusahaan produsen sepatu olahraga di Serang, Banten itu mengadu ke Kemnaker, pihaknya siap melakukan mediasi bipartit.
Sebelumnya, PT Nikomas Gemilang meminta 1.600 pegawainya mengundurkan diri karena imbas perang Rusia dan Ukraina, harga energi serta permintaan sepatu olahraga yang merosot. Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pendaftaran pengunduran diri sukarela itu dibuka pada 11-12 Januari 2023. Seluruh hak pegawai akan dibayar tunai oleh perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku.