Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (11/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran dengan mantan Ferdy Sambo yang tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi melakukan visum usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Search