Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih mendetail kepada masyarakat terkait mengapa pemerintah melakukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini perlu dilakukan mengingat terjadinya banyak kritik dan penolakan terhadap Peppu ini, yang dinilai justru tidak mendorong investasi.
Ekonom Core, Yusuf Rendy, menuturkan pemerintah sebaiknya terlebih dahulu melakukan perbaikan dari UU Cipta Kerja sebelum menerbitkan Perppu. Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak penolakan dan ketidaksetujuan dari munculnya Perppu. Yusuf menyarankan pemerintah menanggapi sejumlah penolakan terhadap penerbitan Perppu dengan melihat kembali pasal-pasal yang sekiranya dinilai tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Menurut Yusuf, masih ada dua hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah selain membentuk regulasi. Pertama, insentif untuk investor seperti insentif pajak maupun insentif seperti harga gas atau listrik untuk keperluan industri. Selain itu dalam konteks proses pemulihan ekonomi setelah pandemi terjadi, proses pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor untuk melakukan interpretasi. Artinya, pemerintah disarankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik sehingga dapat menarik investasi masuk ke Indonesia.