Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Ini Akal-akalan pada Hukum Tata Negara

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan mengatakan langkah pemerintah tersebut sebagai akal-akalan terhadap hukum tata negara. Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menjelaskan, wilayah hukum Perppu berbeda dari undang-undang (UU) biasa meski materi muatannya sama. Ia juga mengatakan bahwa Perppu bisa digunakan untuk menggantikan UU dalam situasi negara yang sedang menghadapi kegentingan. “Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan,” ujarnya. “Kegentingan memaksa ini tidak ada (saat ini -red),” ucapnya.

Ia menjabarkan, ketentuan penerbitan Perppu yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa di dalam Pasal 22 UUD 1945 ialah dalam konteks hukum tata negara darurat. Oleh karena itu, penerbitan Perppu menurut Bivitri mestinya ketika negara berada dalam situasi yang sangat genting. Ia juga menilai pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanpa adanya pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun masyarakat luas.

Ia juga menyoroti penerbitan Perppu yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja itu yang dilaksanakan pada hari kerja terakhir menjelang Tahun Baru 2023. “Bahkan, kenapa saya bilang akal-akalan, dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, mood-nya mood tahun baruan, tiba-tiba keluar,” ujarnya. Ia pun mengaku kesulitan mencari draft Perppu Cipta Kerja itu hingga menelepon Sekretariat Negara. Namun, ia tetap tak mendapatkan draft Perppu tersebut hingga malam perayaan Tahun Baru 2023. “Iktikad buruknya yang saya soroti, karena tidak tepat mengeluarkan kebijakan yang akan mengatasi krisis ekonomi, tapi tepatkah mengeluarkan Perpu yang tidak ada pembahasannya sama sekali?” tanya Bivitri retoris. Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Search