Presiden Joko Widodo atau Jokowi memandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada Senin, 2 Januari 2023. Dilihat dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan pada Senin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam salinan itu KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP terdiri dari dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Meski telah diundangkan, namun KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun lagi atau 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada kesempatan sebelumnya menegaskan jika KUHP baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Jokowi. Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.