Sistem Proporsional Tertutup Pemilu: Rakyat Coblos Partai, Bukan Caleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan gelaran Pemilu 2024 mendatang tak menutup kemungkinan kembali pada sistem proporsional tertutup. Dengan demikian masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg). Hasyim mengatakan hal itu lantaran sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pemilihan umum di Indonesia saat ini menerapkan sistem proporsional, di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Nantinya partai politik yang akan memilih anggota legislatif berdasarkan perolehan suara yang telah mereka raih.

Sejumlah pihak juga menilai sistem ini kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif, sebab pilihan parpol belum tentu senada dengan pilihan pemilih. Adapun sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia, yakni pada Pemilu 1955. Sistem tersebut juga diterapkan saat pemilu di era Orde Baru hingga tahun 1999. Setelahnya, pada Pemilu 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung memilih caleg di surat suara, tak lagi partai politik seperti sebelumnya.

Search