Lokataru: Berantas Mafia Tanah ibarat Jeruk Makan Jeruk, Menteri Hadi Mampu?

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin mengatakan, mafia tanah tidak hanya melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengacara, serta aparat kelurahan/desa. Akan tetapi, kerap kali juga datang dari pengusaha. Iwan Nurdin mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN-RI Hadi Tjahyanto baru-baru ini yang menyatakan bahwa pelaku mafia tanah adalah oknum BPN, PPAT, Pengacara, aparat kelurahan/desa.

Menurut Iwan Nurdin, Korban Mafia Tanah yang tanahnya telah dirampas saat ini sangat sulit dipulihkan hak-haknya oleh BPN karena praktik ini lama berjalan di dalam institusi BPN, namun BPN mencitrakan dirinya hendak memberantas praktik tersebut. “Tidak heran jika publik pesimis dengan janji semacam ini. Ini ibarat jeruk makan jeruk,” ucapnya.

Dia menjelaskan, korban Mafia Tanah khususnya, yang melawan pengusaha kelas kakap sulit dipulihkan karena laporan-laporan mereka kepada BPN bahkan laporan kepada Menteri dengan mudah diabaikan oleh jajaran BPN di bawah Menteri yang bertanggung jawab dengan persoalan ini. Pengabaian itu misalnya dengan cara menyatakan sedang dipelajari oleh tim hukum internal BPN, memberikan informasi sepihak atau informasi yang tidak utuh kepada pimpinan sehingga kasus seolah menguap dan dilupakan.

Search