Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah menutup kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Mahfud menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan proses yudisial yang tidak bisa dihapus.
Menurut Mahfud, tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II. Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.
Mahfud MD mengatakan, tugas dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) kini dalam tahap finalisasi. Targetnya, awal 2023 tugas tim PPHAM selesai sehingga hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.