Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional. Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memberikan peringatan keras kepada pemimpin negara Uni Eropa agar tak mendikte ASEAN dan menganggap standar mereka lebih baik. Peringatan itu ia sampaikan dalam pidato di Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Peringatan 45 Tahun Kemitraan Uni Eropa-ASEAN. Jokowi awalnya menyebut kemitraan Uni Eropa-ASEAN telah membuahkan hasil yang baik dan banyak tantangan yang sudah dilalui bersama. Namun, Jokowi menyebut tidak semua hal berjalan baik-baik saja.
Baru-baru ini, Uni Eropa mengharapkan Indonesia mematuhi keputusan panel WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel. Setelah Indonesia kalah dalam gugatan, Uni Eropa ingin kedua belah pihak tetap membangun hubungan yang saling menguntungkan.