Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tak mempermasalahkan permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara konsesi 50 tahun maupun 80 tahun, yang penting proyek KCJB tetap berjalan.
KCIC meminta Kementerian Perhubungan memperpanjang konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Permohonan perpanjangan konsesi ini telah dilayangkan KCIC lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022 ke Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan perpanjangan konsesi menjadi salah satu opsi yang harus diambil, mengingat situasi dan kondisi di lapangan sudah berubah. Ia menilai indikator-indikator investasi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami banyak perubahan, yang paling kritis ialah terkait demand forecast atau proyeksi permintaan.