Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.

Berdasarkan data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia pasca disahkannya KUHP dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan. Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan imbas ekonomi pasca-disahkannya KUHP tak hanya membuat iklim investasi goncang. Namun, KUHP yang baru bakal memperburuk dampak resesi global 2023. Bhima menuturkan, kontribusi investasi mencapai 30 persenan terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan menurut dia, masalah yang akan jadi hambatan utama tahun depan untuk investasi bukan lagi tahun politik, tapi KUHP.

Search