Hakordia 2022: KUHP jadi “Kado Manis” Koruptor

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember Tahun 2022 ini dibayangi ironi. Tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat peringatan ini, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi UU. Salah satu pasal yang diatur dalam beleid yang akan menggantikan kitab produk kolonial itu, menjadi “kado manis” bagi koruptor. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi hukuman minimal dari pencuri uang negara.

Misalnya pada Pasal 603, bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi hingga merugikan negara atau perekonomian negara, diganjar penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Padahal di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakk Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal 4 tahun penjara. Dalam pasal lain, misalnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, hanya diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Serta, ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta. Padahal, di dalam dalam UU Tipikor, pegawai negeri atau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang seperti itu diganjar hukum pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pengesahan KUHP merupakan salah satu bentuk konsolidasi politik yang anti pemberantaasn korupsi yang kian kentara. Ia menambahkan, hukuman ringan dalam KUHP itu juga merupakan salah satu bentuk upaya korupsi. Tindakan semacam ini sebelumnya telah dilakukan melalui revisi UU KPK dan Revisi UU Pemasyarakatan.

Search