Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar akan membacakan putusan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu pagi ini, Kamis (8/12). Isak merupakan terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Agenda pembacaan putusan itu digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Seperti diketahui, sidang Paniai telah dimulai sejak Rabu (21/9) lalu dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (14/11), JPU membacakan tuntutan terhadap Isak, yaitu pidana 10 tahun penjara. Menurut JPU, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai itu terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan.
Perbuatan yang menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka pada 7-8 Desember 2014 itu dinilai JPU memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 serta Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf , Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.