RUU Kesehatan Omnibus Law tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan dokter. Salah satu isu kontroversial yang turut dibahas dalam kaitan itu adalah perihal Surat Izin Praktik (SIP).
Berangkat dari keluhan sejumlah pihak tentang sulitnya mengurus izin praktik, RUU Kesehatan yang tengah dibahas ini diharapkan bisa mempermudah sistem yang ada. Sebelumnya, calon dokter spesialis dan para dokter lulusan luar negeri mengaku butuh proses terlalu panjang untuk bisa praktik di tanah air.
Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih turut angkat bicara mengomentari permasalahan ini. Menurutnya, pembahasan RUU Kesehatan hendaknya tidak mempersoalkan hal-hal administratif seperti perkara surat izin praktik (SIP).
Ia menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan organisasi profesi, bersama-sama merumuskan perubahan yang terbaik. Isu yang dinilainya lebih butuh diprioritaskan adalah kematian ibu dan anak, persoalan gizi buruk dan stunting, penanganan infeksi, hingga teknis jaminan kesehatan nasional (JKN).
Ia menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan organisasi profesi, bersama-sama merumuskan perubahan yang terbaik. Isu yang dinilainya lebih butuh diprioritaskan adalah kematian ibu dan anak, persoalan gizi buruk dan stunting, penanganan infeksi, hingga teknis jaminan kesehatan nasional (JKN).