Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Buka Suara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan sejumlah koalisi warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, terkait ketiadaan aturan teknis pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga menyebut bahwa Kemendagri menghargai hak konstitusional warga masyarakat, baik individual maupun secara kelompok seperti lembaga swadaya masyarakat, yang menggugat ke PTUN soal hal ini.

Kemendagri merasa telah berlaku sesuai prosedur. Sebab, penunjukan pj kepala daerah, sekalipun dalam jumlah yang banyak, adalah perintah UU Pilkada sebagai akibat diserentakkannya pilkada ke tahun 2024. Kastorius mengatakan, segala persyaratan dan tugas serta kewenangan pj kepala daerah mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Ia juga merasa bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Kemendagri membuat aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana dalam gugatan warga sipil ke PTUN.

Kemendagri mengklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah. Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

Search