Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal pada Senin (28/11). Meski diprotes oleh pengusaha, sepertinya kenaikan UMP akan mengacu ke aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Secara prinsip, para pengusaha meminta upah minimum Tahun 2023 harus dilandaskan formula perhitungan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021. Namun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%. Aturan baru ini membuat pengusaha tak senang karena besaran kenaikan UMP lebih tinggi bila dibandingkan dengan PP No 36/2021.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid telah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 yang menetapkan kebijakan upah minimum 2023. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menyatakan bahwa alasan dilakukannya uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/ 2022 adalah sebagai upaya KADIN dalam menegakkan kepastian hukum dan situasi ekonomi dalam menghadapi ancaman resesi.