Setelah Modifikasi Cuaca Berhasil di G20, Luhut Ingin RI Punya Lembaga Khusus

Ekonom Universitas Gajah Mada Revrisond Baswir menyatakan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi momentum bagi para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis yang lain. Hal ini dimungkinkan karena ada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP, sehingga koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

Terlebih sampai saat ini urusan pengawasan koperasi belum juga tuntas sebab UU Nomor 25/1992 tidak mencakup soal pengawasan. Sehingga praktis urusan pengawasan koperasi tidak dilakukan dengan optimal karena belum adanya payung hukum yang relevan mengenai pengawasan koperasi. Belum lagi terkait urusan penjamin simpanan yang juga belum diatur dalam regulasi khusus.

Di seluruh dunia, kata Revrisond tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan. Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodir sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan. Menurut dia, konsep dasar yang perlu dipahami terkait koperasi yakni bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berkembang dan tidak baku, koperasi berasal dari Eropa yang kemudian berkembang ke seluruh dunia. 

Search