Kemnaker Respons Gugatan Pengusaha Atas Aturan Kenaikan UMP 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana gugatan pengusaha terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menghargai hak konstitusional para pengusaha. Namun, permenaker itu disebut telah mempertimbangkan kondisi saat ini.

Rencana gugatan terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disampaikan oleh Ketua Kadin Arsjad Rasjid usai bertemu dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang menjadi anggota organisasinya. Ia berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan gugatan dilakukan karena aturan kenaikan UMP 2023 yang dikeluarkan Ida pekan lalu tersebut menimbulkan ketidakpastian. Ia menambahkan jika mengacu putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, beleid yang menjadi cantolan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan.

Search