Kasus Suap Tambang Ilegal dan Dugaan Aliran Dana ke Kabareskrim Polri

Aliran dana suap tambang ilegal di Kalimantan Timur disebut masuk ke Bareskrim Polri lewat perantara bernama Ismail Bolong. Kasus ini sempat diusut oleh Divisi Propam Polri saat masih dipimpin Ferdy Sambo. Ismail merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala dirinya masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Ismail disebut telah melaksanakan kegiatan ilegal tersebut sejak Juni 2020 sampai Desember 2021. Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin. Selama menjalankan aksinya itu, Propam menemukan adanya pemberian uang koordinasi dari Ismail kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.

Propam menemukan bahwa Ismail pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. LHP Propam menyebut uang itu diserahkan langsung kepada Agus di ruang kerja di Gedung Bareskrim Polri. “Dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar setiap bulannya,” bunyi LHP tersebut.

Search