MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali soal polemik masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun Pasal 87 huruf b UU MK yang baru, menegaskan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Mahkamah menyatakan secara tegas proses penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul hakim MK, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden mengenai pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan. “Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh Presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” tutur Saldi, Rabu (23/11).

Adanya pengaturan yang jelas mengenai potensi memberhentikan seorang hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan, dimaksudkan menjaga independensi dan sekaligus menjaga kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman.  Polemik mengenai pemberhentian hakim MK mencuat setelah DPR sebagai lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi, mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. DPR beralasan pergantian tersebut didasarkan pada surat dari Ketua MK.  Di lain sisi, Ketua MK mengirimkan surat untuk menegaskan perihal putusan MK mengenai pengujian UU MK. Bahwa, tidak ada lagi periodisasi masa jabatan hakim dan hakim yang menjabat saat ini akan berhenti pada usia 70 tahun.

Search