Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan. Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM BPH Migas, Christian Tanuwijaya mengungkapkan, penerbitan revisi perpres tersebut sangatlah penting, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Misalnya saja, Christian menyebutkan, terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk sektor perikanan. Menurut Christian, di dalam perpres yang lama, penggunaan solar untuk kincir budi daya ikan air tawar itu masih diperbolehkan. Selain itu, Christian mengatakan, dalam hal penerangan misalnya untuk penggunaan genset pun di Perpres 191 yang lama masih diperbolehkan penggunaan solar.
Selain terkait penggunaan Solar bersubsidi, lanjut Christian, dalam revisi Perpres 191, juga mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Kemudian, Christian menyampaikan, fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan diperkuat dalam revisi Perpres tersebut.