Pemerintah menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik telah resmi beroperasi melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022. KEK Gresik diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur.
KEK Gresik dinyatakan siap beroperasi sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, dan Anggota Dewan Kawasan KEK Jawa Timur. Beberapa aspek yang menjadi bahan evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), serta perangkat pengendali administrasi.
KEK yang dibangun pada lahan seluas 2.167 hektar tersebut diharapkan dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui pencapaian beberapa target, seperti realisasi investasi sebesar 6,7 miliar dolar AS, peningkatan nilai ekspor mencapai 12,7 miliar dolar AS per tahun serta substitusi impor mencapai 9,05 miliar dolar AS secara ultimate setelah beroperasi penuh.