Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Ali mengatakan, kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya telah diusut di Kemensos. Ia tidak membeberkan bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan. Dia hanya mengungkapkan kemungkinan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Menurut Ali, setidaknya terdapat tiga korupsi terkait Bansos di Kementerian Sosial. Pertama, terkait suap Mensos Juliari. Kedua, korupsi mengenai kerugian negara dalam pengadaan Bansos.
Ali menuturkan, saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Terkait dugaan kerugian negara, KPK masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian keuangan negara. Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam temuan baru itu. Namun, KPK akan mengumumkan secara resmi saat dugaan tersebut telah terkonfirmasi.