Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, hingga saat ini pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara masih dalam pembahasan. Ia menargetkan, BLU baru bisa terbentuk pada akhir tahun ini.
Untuk membentuk BLU, pemerintah perlu lebih dulu membuat regulasi yang memayungi operasional BLU ini. Saat ini, kata Arifin, regulasi masih dalam tahap harmonisasi dan akan berbentuk rancangan peraturan presiden. Pembahasan kini mengerucut pada pembahasan mengenai dampak status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dana kompensasi batubara terhadap postur APBN khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan.
Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen. “Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter,” tutur Arifin.