KPU memutuskan lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tanggal 18 November 2022. Kelima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Lima partai tersebut sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat. KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan. Namun, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.