Polri mengagendakan gelar perkara kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak, pada Rabu (16/11) mendatang. Ketua Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto megatakan, ekspos besar perkara tersebut, sekaligus untuk penetapan tersangka.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan satu perusahaan farmasi PT Afi Farma yang diduga memproduksi ragam jenis obat sirop yang mengandung EG dan DEG melebihi kadar kemestian. Dari penyelidikan tim gabungan pekan lalu, juga menemukan bukti adanya pengoplosan bahan-bahan kimia yang tercemar yang digunakan PT Afi Farma dalam produksi obat-obatan sirop. Disebutkan PT Afi Farma mendapatkan suplai bahan baku pembuatan obat dari CV Chemical Samudera (CS).
Pipit menerangkan, tim penyidik sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak CV CS untuk tambahan proses penyidikan. Tapi dikatakan dia, sampai hari ini (14/11), tim penyidik belum dapat memeriksa pemilik CV CS berinisial E. “Pemiliknya, inisial E sementara ini masih kita cari. Sudah dipanggil, tapi tidak datang,” ujar Pipit menambahkan. Sementara inisial T, kata Pipit yang diketahui sebagai anak dari E, sudah dilakukan pemeriksaan.