Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari menjelaskan jika ingin ada aturan no work no pay, maka perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru. Kendati, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan adanya permenaker.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menambahkan usulan aturan no work no pay dari pengusaha masih dalam tahap pembicaraan. Kemnaker masih perlu mendengar suara dari buruh. Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjutak menuturkan usulan aturan tentang no work no pay akan menyalahi hak-hak pekerja. Menurutnya, lebih baik industri melakukan PHK dari pada merumahkan pekerja dengan tanpa upah.
Senada, Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan selama ini pengusaha sudah menjadi anak emas pemerintah di mana setiap aturan tentang ketenagakerjaan lebih banyak berpihak ke dunia usaha. Tak hanya itu, pengusaha juga sudah diguyur pelbagai stimulus oleh pemerintah dengan jumlah yang cukup besar. Baik stimulus pajak maupun non pajak. Jika pemerintah mengabulkan permintaan pengusaha dengan menerbitkan aturan no work no pay, hal itu sama saja dengan memberikan ketidakpastian pendapatan pekerja.