Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

Penyidikan yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Terungkap ada kasus dugaan suap baru yang di lembaga peradilan tertinggi yang tengah diusut penyidik lembaga antirasuah itu dan melibatkan hakim agung lain. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu.

Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru. Dari hasil gelar perkara, penyidik KPK menetapkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap baru yang tengah diusut.

Search