Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa ia akan segera menyiapkan calon Panglima TNI untuk menggantikan Andika Perkasa yang akan pensiun pada Desember 2022. Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah harus pensiun sebagai prajurit aktif TNI per 21 Desember 2022. Karenanya, Presiden sebagai panglima teritnggi harus segera mencari pengganti Andika Perkasa.
Dalam beberapa bulan terkahir, banyak berhembus isu sosok yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Andika Perkasa. Sosok tersebut mengerucut kepada dua orang, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Aturan terkait dengan pengangkatan Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Lebih lanjut, pemilihan Panglima TNI akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pasal 13 ayat 6 UU tersebut, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari setelah pengajuan yang dilakukan oleh Presiden.